Social Items

Cara Membuat SKCK Online Terbaru dan Simpel | SKCK Online

Tahu tidak kalau sekarang pemerintah telah menyediakan fasilitas Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online, jadi nantinya kalian bisa membuat SKCK hanya dengan mengisi formulir yang telah disediakan di halaman Pembuatan SKCK Online.

Kemajuan Teknologi membuat Perubahan yang cukup signifikan baik itu didalam Sistem Ekonomi, Pendidikan maupun Pemerintah juga mengalami perubahan dan peningkatan pelayanan masyarakat, masyarakat juga lebih mudah mengakses dan membuat beberapa Berkas - Berkas Penting salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini digunakan sebagai Bukti Tertulis Tentang Kelakuan Baik dan Buruk anda di lingkungan Masyarakat dan biasanya digunakan Untuk melengkapi beberapa Berkas Persyaratan Contohnya: Membuat Lamaran Pekerjaan, Mendaftar Sebagai Kepala Daerah, TNI, POLRI dan masih banyak lagi.

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian berarti anda harus menyiapkan beberapa Berkas yang perlu anda lengkapi seperti: Foto, KTP, KK, Surat Pengantar, Akta Kelahiran dan sebagainya: 
Berikut adalah Beberapa Berkas Yang harus anda persiapkan untuk Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara Online.

Berkas - Berkas Persyaratan SKCK Online

1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Berkas Pertama Yang Harus anda siapkan adalah KTP Asli, Kartu Tanda Penduduk berfungsi untuk menunjukkan Identitas anda yang telah di Validasi oleh Pemerintah Indonesia, Jika anda belum memilikinya maka anda bisa membuat KTP di Tempat - tampat yang telah disediakan di daerah anda.

2. Scan Kartu Keluarga (KK)

Selain KTP anda juga harus menyiapkan Kartu Keluarga (KK) yang telah di Scan, KK tersebut haruslah yang terbaru jika ada penambahan anggota keluarga atau perubahan identitas maka anda harus mengurus ulang Kartu Keluarga tersebut.

3. Scan Akta Kelahiran

Yang ketiga ini juga tak kalah pentingnya loh kalo gak ada ini anda tidak akan bisa buat SKCK jadi pastikan kalau anda tidak melupakan Berkas Akta Kelahiran untuk anda Scan dahulu.

4. Surat Pengantar dari Pihak Tertentu

Surat Pengantar adalah Surat yang Menyatakan bahwa anda adalah bagian dari wilayah Tempat Tinggal anda, Surat Pengantar Juga ada beberapa Tingkatannya loh, Yang pertama dari Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten Tergantung anda mau membuat SKCK di Tingkat Mana Entah itu Tingkat Polsek dan Polres tergantung Fungsi dari SKCK tersebut.

Biasanya sih, kalo cuman buat lamaran saja itu bisa di urus di Polsek tapi ada beberapa Perusahaan Besar yang menginginkan SKCK dari Polres, jadi menurut saya jika memang ingin buat SKCK mending langsung ke Polres nya saja.

5. Pas Foto Ukuran 4x6 Background Merah

Jangan Lupa Untuk menyiapkan Foto 4x6 Background Merah karna nantinya anda akan disuruh mengupload Foto ketika di halamam pendaftaran atau pengisian Formulir SKCK Online

Beda lagi nih, jika anda ingin membuat SKCK Online padahal anda merupakan Warga Negara Asing, lalu apa aja sih Berkas yang harus disiapkan untuk membuat SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA)

Berkas SKCK Online Warga Negara Asing

1. Surat Permohonan dari Pihak Terkait
Surat Permohonan haruslah bersifat Resmi entah itu dari sebuah Perusahaan, Suatu Wilayah atau bisa jadi Orang yang bertanggung jawab dengan anda sepenuhnya.

2. Scan Kartu Tanda Penduduk atau Akta Nikah
Surat Nikah diperlukan jika anda Menikah dengan Seseorang yang memiliki Kewarganegaraan Indonesia.

3. Fotokopi atau Scan Paspor.

4. Fotokopi atau Scan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau (Kartu Izin Tinggal Tetap) KITAP.

5. Fotokopi atau Scan IMTA dari Kemenaker RI.

6. Fotokopi atau Scan Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian Negara Indonesia.

7. Fotokopi atau Gambar Ukuran 4x6  6 Lembar Background Merah gunakan baju yang sopan dan tidak menutupi wajah anda.

Cara Membuat SKCK Online

Berikut adalah gambaran tentang Cara Membuat SKCK Online:

1. Akses atau Buka halaman https://skck.polri.go.id lalu Pilih Menu Formulir klik Next, selanjutnya anda akan diarahkan mengisi Data atau Identitas anda.

2. Tahap Berikutnya anda harus mengisi Identitas anda dengan Lengkap Mulai dari Nama, Nik, Wilayah Polres dan terakhir nantinya anda akan diminta Upload Foto anda Ukuran 4x6 Background Merah.

3. Tahap selanjutnya anda akan diminta mengisi Formulir Data Diri Seperti Nama Ayah dan Ibu, Alamat, Pekerjaan dan sebagainya.

4. Tahap Ketiga anda diminta memasukkan Identitas Pendidikan seperti Nama Sekolah Mulai dari SD hingga Lulusan Terakhir anda beserta Alamat Lengkap.

5. Berikutnya akan ada Kotak Dialog tentang apakah anda pernah terlibat dalam kasus - kasus tertentu jika tidak anda bisa langsung menekan Tombol Next dan melewatinya.

6. Selanjutnya anda akan di arahkah ke Halaman yang berisi tentang keperluan anda membuat SKCK jika untuk melamar Pekerjaan misalnya maka isi saja seperti Keterangan tersebut jangan mencoba membohongi Diri anda sendiri.

7. Tahap Terakhir adalah Memeriksa Identitas anda dan jika tidakada kesalahan Maka anda bisa mengirimnya agar bisa cepat di Proses oleh Pihak Terkait.

8. Dan ingat jangan lupa mencatat Nomor Registrasi untuk nantinya ditukar dengan SKCK yang telah dicetak

Mungkin ada satu pertanyaan yang melintas di benak anda tentang Rumus Sidik Jari, jadi anda tidak perlu khawatir karena anda akan dimintai Rumus Sidik Jari tersebut di Kantor Pengurusan SKCK jika anda tidak tahu maka anda akam diminta melakukan Rekam Sidik Jari (Gratis).

Tapi Terkadang juga anda tidak diminta Rumus Sidik Jari tersebut karna pada umumnya sebenarnya Rumus Sidik Jari anda sudah direkam ketika melakukan Pembuatan E-KTP hal ini berlaku jika anda membuat KTP untuk Tahun - Tahun baru ini jika telah lama mka anda harus melakukan Perekaman Sidik Jari terlebih dahulu.

Biasanya Untuk melakukan Perekaman Sidik Jari anda akam dimintai :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
2. Mengisi Formulir tentang Bentuk Wajah, Tinggi, Warna Rambut dan ciri - ciri Fisik lainnya

Biaya Pembuatan SKCK Online

Umumnya Biaya Pembuatan SKCK Online adalah 10.000 Rupiah itu berlaku di Tahun sebelum 2017, karena sejak 6 Januari 2017 pemerintah Resmi menyatakan pembuatan SKCK adalah senilai Rp.30.000 Rupiah itu berlaku disetiap wilayah di Negara Indonesia.

Cara Buat SKCK Online Terbaru | SKCK Online

Cara Membuat SKCK Online Terbaru dan Simpel | SKCK Online

Tahu tidak kalau sekarang pemerintah telah menyediakan fasilitas Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online, jadi nantinya kalian bisa membuat SKCK hanya dengan mengisi formulir yang telah disediakan di halaman Pembuatan SKCK Online.

Kemajuan Teknologi membuat Perubahan yang cukup signifikan baik itu didalam Sistem Ekonomi, Pendidikan maupun Pemerintah juga mengalami perubahan dan peningkatan pelayanan masyarakat, masyarakat juga lebih mudah mengakses dan membuat beberapa Berkas - Berkas Penting salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini digunakan sebagai Bukti Tertulis Tentang Kelakuan Baik dan Buruk anda di lingkungan Masyarakat dan biasanya digunakan Untuk melengkapi beberapa Berkas Persyaratan Contohnya: Membuat Lamaran Pekerjaan, Mendaftar Sebagai Kepala Daerah, TNI, POLRI dan masih banyak lagi.

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian berarti anda harus menyiapkan beberapa Berkas yang perlu anda lengkapi seperti: Foto, KTP, KK, Surat Pengantar, Akta Kelahiran dan sebagainya: 
Berikut adalah Beberapa Berkas Yang harus anda persiapkan untuk Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara Online.

Berkas - Berkas Persyaratan SKCK Online

1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Berkas Pertama Yang Harus anda siapkan adalah KTP Asli, Kartu Tanda Penduduk berfungsi untuk menunjukkan Identitas anda yang telah di Validasi oleh Pemerintah Indonesia, Jika anda belum memilikinya maka anda bisa membuat KTP di Tempat - tampat yang telah disediakan di daerah anda.

2. Scan Kartu Keluarga (KK)

Selain KTP anda juga harus menyiapkan Kartu Keluarga (KK) yang telah di Scan, KK tersebut haruslah yang terbaru jika ada penambahan anggota keluarga atau perubahan identitas maka anda harus mengurus ulang Kartu Keluarga tersebut.

3. Scan Akta Kelahiran

Yang ketiga ini juga tak kalah pentingnya loh kalo gak ada ini anda tidak akan bisa buat SKCK jadi pastikan kalau anda tidak melupakan Berkas Akta Kelahiran untuk anda Scan dahulu.

4. Surat Pengantar dari Pihak Tertentu

Surat Pengantar adalah Surat yang Menyatakan bahwa anda adalah bagian dari wilayah Tempat Tinggal anda, Surat Pengantar Juga ada beberapa Tingkatannya loh, Yang pertama dari Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten Tergantung anda mau membuat SKCK di Tingkat Mana Entah itu Tingkat Polsek dan Polres tergantung Fungsi dari SKCK tersebut.

Biasanya sih, kalo cuman buat lamaran saja itu bisa di urus di Polsek tapi ada beberapa Perusahaan Besar yang menginginkan SKCK dari Polres, jadi menurut saya jika memang ingin buat SKCK mending langsung ke Polres nya saja.

5. Pas Foto Ukuran 4x6 Background Merah

Jangan Lupa Untuk menyiapkan Foto 4x6 Background Merah karna nantinya anda akan disuruh mengupload Foto ketika di halamam pendaftaran atau pengisian Formulir SKCK Online

Beda lagi nih, jika anda ingin membuat SKCK Online padahal anda merupakan Warga Negara Asing, lalu apa aja sih Berkas yang harus disiapkan untuk membuat SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA)

Berkas SKCK Online Warga Negara Asing

1. Surat Permohonan dari Pihak Terkait
Surat Permohonan haruslah bersifat Resmi entah itu dari sebuah Perusahaan, Suatu Wilayah atau bisa jadi Orang yang bertanggung jawab dengan anda sepenuhnya.

2. Scan Kartu Tanda Penduduk atau Akta Nikah
Surat Nikah diperlukan jika anda Menikah dengan Seseorang yang memiliki Kewarganegaraan Indonesia.

3. Fotokopi atau Scan Paspor.

4. Fotokopi atau Scan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau (Kartu Izin Tinggal Tetap) KITAP.

5. Fotokopi atau Scan IMTA dari Kemenaker RI.

6. Fotokopi atau Scan Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian Negara Indonesia.

7. Fotokopi atau Gambar Ukuran 4x6  6 Lembar Background Merah gunakan baju yang sopan dan tidak menutupi wajah anda.

Cara Membuat SKCK Online

Berikut adalah gambaran tentang Cara Membuat SKCK Online:

1. Akses atau Buka halaman https://skck.polri.go.id lalu Pilih Menu Formulir klik Next, selanjutnya anda akan diarahkan mengisi Data atau Identitas anda.

2. Tahap Berikutnya anda harus mengisi Identitas anda dengan Lengkap Mulai dari Nama, Nik, Wilayah Polres dan terakhir nantinya anda akan diminta Upload Foto anda Ukuran 4x6 Background Merah.

3. Tahap selanjutnya anda akan diminta mengisi Formulir Data Diri Seperti Nama Ayah dan Ibu, Alamat, Pekerjaan dan sebagainya.

4. Tahap Ketiga anda diminta memasukkan Identitas Pendidikan seperti Nama Sekolah Mulai dari SD hingga Lulusan Terakhir anda beserta Alamat Lengkap.

5. Berikutnya akan ada Kotak Dialog tentang apakah anda pernah terlibat dalam kasus - kasus tertentu jika tidak anda bisa langsung menekan Tombol Next dan melewatinya.

6. Selanjutnya anda akan di arahkah ke Halaman yang berisi tentang keperluan anda membuat SKCK jika untuk melamar Pekerjaan misalnya maka isi saja seperti Keterangan tersebut jangan mencoba membohongi Diri anda sendiri.

7. Tahap Terakhir adalah Memeriksa Identitas anda dan jika tidakada kesalahan Maka anda bisa mengirimnya agar bisa cepat di Proses oleh Pihak Terkait.

8. Dan ingat jangan lupa mencatat Nomor Registrasi untuk nantinya ditukar dengan SKCK yang telah dicetak

Mungkin ada satu pertanyaan yang melintas di benak anda tentang Rumus Sidik Jari, jadi anda tidak perlu khawatir karena anda akan dimintai Rumus Sidik Jari tersebut di Kantor Pengurusan SKCK jika anda tidak tahu maka anda akam diminta melakukan Rekam Sidik Jari (Gratis).

Tapi Terkadang juga anda tidak diminta Rumus Sidik Jari tersebut karna pada umumnya sebenarnya Rumus Sidik Jari anda sudah direkam ketika melakukan Pembuatan E-KTP hal ini berlaku jika anda membuat KTP untuk Tahun - Tahun baru ini jika telah lama mka anda harus melakukan Perekaman Sidik Jari terlebih dahulu.

Biasanya Untuk melakukan Perekaman Sidik Jari anda akam dimintai :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
2. Mengisi Formulir tentang Bentuk Wajah, Tinggi, Warna Rambut dan ciri - ciri Fisik lainnya

Biaya Pembuatan SKCK Online

Umumnya Biaya Pembuatan SKCK Online adalah 10.000 Rupiah itu berlaku di Tahun sebelum 2017, karena sejak 6 Januari 2017 pemerintah Resmi menyatakan pembuatan SKCK adalah senilai Rp.30.000 Rupiah itu berlaku disetiap wilayah di Negara Indonesia.

Baca Juga
Load Comments